Tanggamus - Kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025, mulai dirasakan dampaknya di Kabupaten Tanggamus, aturan yang bersifat mandatory ini menetapkan sejumlah dokumen wajib sebagai syarat penyaluran Dana Desa Tahap II.
Akibat penerapan regulasi tersebut, 167 pekon di Kabupaten Tanggamus tidak menerima Dana Pekon Non-Earmarked, dengan nilai total mencapai Rp 39,8 miliar. Kondisi ini menghambat berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dalam APBPekon Tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tanggamus melakukan audiensi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanggamus. Rombongan diterima langsung oleh Wakil Bupati Agus Suranto dan Kepala Dinas PMD Arfin, S.Pd., M.M. (28/11)
Dalam audiensi, Sumadi, S.Pd., Sekretaris APDESI Tanggamus, menyampaikan kekhawatiran bahwa sejumlah kegiatan pembangunan seperti pembangunan rabat jalan, peningkatan drainase, dan perbaikan fasilitas umum terpaksa tertunda.
“Pemeliharaan sarana prasarana pekon terpaksa ditunda akibat hilangnya alokasi dana non-earmarked tersebut” jelas Sumadi.
Sementara Arfin, S.Pd., M.M Kadis PMD menanggapi bahwa ini adalah aturan dari pusat dan memahami akan dampak dari non earmarked ini tidak bisa dicairkan
“Kami akan terus berupaya untuk mengusulkan sampai tingkat pusat” tegas Arfin.
Kritik serupa disampaikan Amirzah Saud, Kepala Pekon Kampung Baru. Ia menilai PMK 81/2025 terlalu berfokus pada program Koperasi Desa Merah Putih, sehingga berpotensi mengurangi otonomi pekon.
“Kami sangat mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih, tapi jangan sampai mencederai otonomi pekon,” tegasnya.
Amirzah juga menyebut bahwa program pemberdayaan masyarakat, pelatihan BUMPekon, hingga kegiatan kelembagaan pekon turut terdampak, keterbatasan anggaran membuat operasional pemerintahan pekon ikut tertekan, bahkan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, kini harus mengalami penyusutan skala maupun penundaan.
Sebagai langkah lanjutan, APDESI Kabupaten Tanggamus berencana membawa aspirasi dan keberatan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk pemerintah pusat, demi mencari solusi atas hambatan pelaksanaan APBPekon Tahun 2025.